Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Pakai Scan QR Code

5 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dokumen kependudukan versi terbaru memiliki QR Code atau barcode yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. Barcode ini dapat ditemukan di kartu keluarga (KK), akta pencatatan sipil hingga surat keterangan kependudukan.

Kini, masyarakat dapat mengecek keaslian dokumen kependudukan dengan cara scan QR Code yang ada di pojok dokumen. Simak langkah-langkahnya.

Cek Keaslian Dokumen Pakai Scan QR Code

Mengutip akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), QR Code atau barcode di dokumen kependudukan menggantikan tanda tangan basah dan cap pada dokumen konvensional, dan terhubung langsung ke situs resmi Dukcapil untuk verifikasi dan validasi keaslian dokumen. Cek keaslian dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan memindai (scan) QR code menggunakan handphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara mengecek keaslian dokumen kependudukan melalui scan QR Code.

  • Buka aplikasi kamera/aplikasi QR Code Reader di handphone
  • Jika belum punya, silakan mengunduh di Playstore atau AppStore
  • Scan atau pindai QR Code di pojok kanan bawah dokumen kependudukan yang telah dicetak mandiri
  • Setelah scan QR Code, tampilan akan dialihkan ke laman resmi Dukcapil Kemendagri (https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Terpusat/Pindai)
  • Ketik ulang captcha yang muncul, lalu klik tampilkan
  • Cek status keaslian

Berikut ini keterangan status keaslian dokumen kependudukan:

  • Status Dokumen Asli/Aktif: Tanda centang hijau menunjukkan dokumen aktif dan asli, lengkap dengan tanggal penerbitan dan nama pejabat penandatangan elektronik.
  • Status Dokumen Tidak Aktif: Tanda berwarna kuning berarti dokumen sudah tidak aktif karena telah terbit dokumen terbaru yang sah dan valid secara elektronik.

Jenis Dokumen yang Bisa Dicek

Berikut ini jenis dokumen kependudukan yang keasliannya bisa dicek dengan cara scan QR Code.

  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian
  • Akta pengakuan anak
  • Akta pengesahan anak
  • Surat keterangan kependudukan

Simak juga Video 'Menteri Wihaji Singgung Handphone Kini Jadi Anggota Keluarga Baru':

(kny/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article