Cara Cek SIM Asli atau Palsu secara Online, Ini Tahapannya

6 months ago 33
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) adalah jenis dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan. Kini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek SIM asli atau palsu secara online melalui handphone.

Berikut informasinya.

Cara Cek SIM Asli atau Palsu

Mengutip laman Indonesiabaik.id, penting bagi pemilik SIM untuk mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu agar tidak terkena sanksi hukum. Bawa SIM palsu merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar (Pasal 263 KUHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM asli atau palsu dapat dicek lewat aplikasi Digital Korlantas. Berikut langkah-langkahnya.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
  • Buka aplikasi
  • Lalu, registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  • Lengkapi profil di menu "Profil". Isi NIK, nama, dan email
  • Klik logo Korlantas di bagian tengah bawah
  • Pilih golongan SIM, apakah SIM A atau SIM C
  • Isi nomor SIM, lalu pilih "Simpan Data"
  • Jika SIM asli, maka penyimpanan data akan sukses dan SIM digital akan muncul di halaman depan

Selain itu, ada cara lain untuk mengecek keaslian SIM, yaitu:

  • Tempelkan SIM pada HP yang sudah dilengkapi NFC
  • SIM asli memiliki chip yang terdeteksi oleh aplikasi
  • Data terkait keaslian SIM secara otomatis akan muncul

Rincian Biaya SIM Baru 2025

Masih mengutip laman Indonesiabaik.id, berikut rincian biaya terbaru pembuatan dan perpanjangan SIM di tahun 2025.

1. Biaya Buat SIM 2025

  • SIM A: Rp 120.000/penerbitan
  • SIM C: Rp 100.000/penerbitan
  • SIM CI: Rp 100.000/penerbitan
  • SIM CII: Rp 100.000/penerbitan
  • SIM BI: Rp 120.000/penerbitan
  • SIM BII: Rp 120.000/penerbitan
  • SIM D: Rp 50.000/penerbitan
  • SIM DI: Rp 50.000/penerbitan
  • SIM Internasional: Rp 250.000/penerbitan.

2. Biaya Perpanjang SIM 2025

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM D: Rp 30.000

*Catatan:

  • Biaya yang disebutkan masih di luar biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi
  • Biaya yang perlu dikeluarkan mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.

Tonton juga "Melihat Pemusnahan Puluhan Ribu Kartu SIM Bekas Kejahatan Skimming" di sini:

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article