Cara Lapor Pelanggaran MPLS Ramah 2025, Ini Kanalnya

4 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta - MPLS Ramah 2025 telah dimulai sejak tanggal 14 Juli. Kemendikdasmen menetapkan kegiatan MPLS 2025/2026 berlangsung selama lima hari.

Kemendikdasmen menyediakan kanal untuk membuat laporan apabila terjadi pelanggaran selama MPLS Ramah 2025. Berikut informasinya.

Daftar Kanal Pelaporan MPLS Ramah 2025

Jika selama kegiatan MPLS Ramah 2025 terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • Diberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan
  • Aktivitas yang mengarah pada kekerasan
  • Kegiatan tanpa pengawasan guru
  • Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan

Silakan membuat laporan melalui:

Cara Membuat Laporan di Kanal LAPOR

Sebelum membuat laporan di kanal LAPOR Kemendikdasmen, perhatikan hal-hal berikut ini.

1. Ketentuan membuat laporan

  • Laporan Anda relevan dengan kinerja pemerintah.
  • Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Bukan merupakan ujaran kebencian, SARA, dan caci maki.
  • Bukan merupakan laporan yang sudah disampaikan dan masih dalam proses penanganan.

2. Bagian-bagian dalam pelaporan

- Wajib diisi:

  • Judul Laporan: Merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.
  • Isi Laporan: Menceritakan kronologis kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya, seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.
  • Tanggal Kejadian: Tanggal ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan.
  • Lokasi Kejadian: Lokasi Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan (lebih spesifik Anda menginput, lebih baik)

- Opsional diisi:

  • Instansi Tujuan: Instansi yang berwenang terhadap pengaduan yang diberikan,
  • Kategori Laporan: Kategori yang sesuai dengan laporan yang diadukan.
  • Antonim: Membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!
  • Rahasia: Membuat laporan Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!, misalnya pada isi laporan, Anda menyertakan nomor identitas, maka jika pertimbangannya demi keamanan data Anda, sebaiknya dirahasiakan. Pastikan Anda mencentang anonim dan rahasia untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri.
  • Lampiran: Data dukung laporan Anda berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal upload 2 MB. Anda bisa melakukan upload lebih dari satu dokumen.

Setelah memahami hal-hal di atas, begini cara membuat laporan di kanal LAPOR Kemendikdasmen terkait pelanggaran MPLS Ramah 2025.

  • Buka kemendikdasmen.lapor.go.id
  • Ceklis bagian "Pengaduan"
  • Masukkan judul laporan, isi laporan, tanngal kejadian, lokasi kejadian
  • Isi instansi tujuan jika diperlukan
  • Pilih kategori laporan
  • Upload lampiran jika diperlukan
  • Pilih bagian anonim/rahasia
  • Setelah semua data dipastikan benar, klik "LAPOR!"
  • Tunggu hingga penanganan laporan selesai.

Lihat juga Video 'Suasana MPLS Murid Berkebutuhan Khusus di SLBN A Pajajaran':

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article