Catatan Komisi Kejaksaan ke JPU Soal Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

4 months ago 15
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono memberikan sejumlah catatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis tersebut.

Pujiyono meminta JPU berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebab, hakim tak sependapat terkait kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

"Yang diamini (kerugian negara) hanya sebagian. Ada pertimbangan hakim yang kemudian tidak mengamini. Oleh karena itu, menurut saya, penting bagi penuntut umum untuk berkoordinasi dengan BPKP terhadap perhitungan kerugian negara itu, agar untuk menentukan langkah selanjutnya apakah banding atau tidak, itu menjadi signifikan," kata Pujiyono kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catatan lainnya, kata dia, JPU perlu meminta keterangan Menteri Perdagangan lainnya terkait kasus tersebut. Sebab, menurutnya, kebijakan importasi gula tak hanya dilakukan oleh Tom Lembong.

"Oleh karena itu, kita minta juga Kejaksaan Agung untuk kemudian mengusut, setidaknya memintai keterangan ya menteri-menteri yang lain, apa lagi ketika persidangan kemarin ada yang sempat disebut, itu bisa kemudian digali, dilakukan penyelidikan lebih dalam untuk menemukan peristiwa pidananya," jelasnya.

Dia mengatakan dalam aturan yang ada, rapat koordinasi terbatas (rakortas) diperlukan untuk memutuskan importasi gula. Menurutnya, JPU perlu untuk mendalami menteri-menteri lainnya.

"Menteri-menteri yang lain itu ketika memutuskan importasi gula tinggal dicek saja ada rakortas atau tidak, ketika tidak dilakukan dengan rakortas, rapat koordinasi terbatas itu bisa menjadi pintu masuk," tuturnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

(amw/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article