Daftar 5 Korporasi yang Diperkaya Kosasih dari Investasi Fiktif PT Taspen

6 months ago 31
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sejumlah korporasi turut diperkaya dalam kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Ada lima korporasi yang ikut menikmati duit tersebut.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Antonius Kosasih yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Lima korporasi itu menikmati Rp 40 juta hingga Rp 150 miliar.

"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM (PT Insight Investment Management) sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 34 miliar. Dengan rincian, Rp 28.455.791.623, kemudian, USD 127.037, SGD 283.000, euro 10.000, bath Thailand 1.470, poundsterling 20, yen Jepang 128.000, dolar Hong Kong 500, dan won Korea 1.262.000.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga video "Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun" di sini:

(mib/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article