Dalami Proses Penganggaran Proyek Jalan di Sumut, KPK Cecar 2 Saksi

4 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). KPK mendalami soal bagaimana proses penganggaran dalam kasus ini.

"Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan Tersangka KIR-RAY," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Pemeriksaan dua orang itu dilakukan pada Kamis (10/7). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Saksi yang diperiksa ialah Muhammad Haldun (PNS) dan Ryan Muhammad (PNS).

Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Simak juga video: Kerugian Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Capai Rp 5,9 M

(ial/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article