Dalih Jan Hwa Tahan Ratusan Ijazah Eks Karyawan buat Jaminan Kasbon

6 months ago 55
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jan Hwa Diana, bos CV Sentoso Seal, akhirnya menyerahkan 108 ijazah hingga dokumen penting milik mantan karyawannya kepada Polda Jawa Timur. Jan Hwa Diana mengaku ijazah tersebut ditahan sebagai jaminan hutang para karyawan.

"Para pekerja di UD Sentoso Seal banyak yang keluar-masuk, bahkan ada yang bekerja hanya dalam hitungan hari. Ijazah dijadikan jaminan untuk mencegah pencurian barang-barang di gudang atau toko. Selain itu, beberapa ijazah juga ditahan karena pekerja memiliki kasbon," ujar kuasa hukum Diana, Elok Kadja dilansir detikJatim, Senin (26/5/2025).

Elok menambahkan, Diana telah menyadari dan menyesali tindakannya menahan dokumen-dokumen tersebut. Pihaknya kini melakukan pendataan seluruh dokumen milik mantan karyawan yang masih ditahan. Setelahnya, dokumen tersebut akan diserahkan kepada para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesali semua sikap serta perbuatannya," ucapnya.

Elok juga menyatakan pihaknya terbuka jika ada mantan karyawan yang masih memiliki keluhan atau urusan yang belum selesai dengan perusahaan.

"Apabila ada keluhan atau kewajiban Ibu Diana yang belum ditunaikan kepada mantan pekerja, saya sebagai kuasa hukumnya akan membantu mengkomunikasikan," pungkasnya.

Diketahui, penetapan Diana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi dan menemukan barang bukti berupa 108 ijazah serta surat serah terima ijazah. Atas perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca selengkapnya di sini.

(wnv/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article