Dana Hibah Pramuka Bandung Rp 6,5 M Diduga Dikorupsi, 4 Orang Tersangka

6 months ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bandung -

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM) jadi tersangka kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Dia kini ditahan oleh Kejati Jawa Barat (Jabar).

Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka terhadap mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah Rp 6,5 miliar tersebut dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

"Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, dilansir detikJabar, Jumat (13/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan biaya itu tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Pada 2017 dan 2018, Deni Nurhadiana Hadimin menggunakan dana hibah Gerakan Pramuka tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban yang fiktif.

"Bahwa pada tahun 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung," ungkapnya.

"Selain itu, tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif," tambahnya.

Akibat perbuatan mereka, Dwi mengatakan negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan. Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6) malam, sedangkan Yossi Irianto diketahui telah dijebloskan terlebih dahulu dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo.

Lihat juga Video: Ketua KONI Makassar Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 5 M

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article