Deretan 11 Apartemen Eks Dirut Taspen Diduga dari Korupsi, Termahal Rp 10 M

6 months ago 30
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, diduga membeli sejumlah apartemen dari hasil dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun. Harga unit apartemen itu mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

Hal itu diungkap Jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Jaksa mengatakan ada 11 apartemen yang diduga dibeli Kosasih dari uang hasil korupsi. Berikut ini rinciannya:

- 4 unit apartemen di Project The Smith, Kota Tangerang, senilai Rp 10,7 miliar
- 2 unit apartemen Springwood, Kota Tangerang, seharga Rp 5 miliar,
- 4 unit Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, senilai Rp 5,07 miliar
- 1 unit Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jaksel, seharga Rp 2 miliar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Kosasih juga menggunakan uang itu untuk membeli 3 bidang tanah. Nilainya, kata jaksa, Rp 4 miliar.

"Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten atas nama Theresia Mela Yunita dengan luas masing-masing 178 meter persegi (m2), luas 122 m2, dan luas 174 m2. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp 4 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menambahkan Kosasih menyimpan uang hasil investasi fiktif itu di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat. Kosasih juga menyimpannya dalam safe deposit box (SDB) dan apartmen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan.

"Menyimpan uang-uangnya secara tunai yaitu sebesar 5 ribu dolar Singapura di rumah dinasnya di Jl. Sumenep, Menteng; sebesar 120 ribu dolar AS, 11 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro saat penggeledahan di safe deposit box (SDB) di bank; sebesar 7.017 dolar Amerika Serikat, 222 dolar Singapura, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 2 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati Theresia Mela Yunita," kata jaksa.

"Uang tunai lainnya sebesar Rp 2,8 juta, 1.262 won Korea, 56 dolar Amerika Serikat, dan 108 ribu yen Jepang saat penggeledahan di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati Kosasih," imbuhnya.

Dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen ini, Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp 1 triliun. Jaksa mengatakan Kosasih memperkaya dirinya sendiri dengan total Rp 34 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283.000, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128.000 yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea," kata jaksa.

Simak juga video "Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun" di sini:

(lir/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article