Di Ruang Sidang, Hasto Bawa-bawa Kasus Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membawa-bawa kasus korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hasto juga menyinggung kasus eks Ketua KPK Antasari Azhar atas kematian Nasrudin Zulkarnaen.

Pernyataan itu disampaikan Hasto Kristiyanto saat membacakan duplik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Awalnya, Hasto mengaku terkejut dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Majelis Hakim Yang Mulia, sikap kritis terhadap kerusakan demokrasi tersebut telah lama diperjuangkan oleh Terdakwa, yakni sejak Pemilu 2009 hingga saat ini. Itulah bagian dari perjuangan nilai yang saya jalankan. Karena itulah, saya sungguh terkejut ketika tiba-tiba dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta," ujar Hasto Kristiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto mempertanyakan apakah tuntutan itu berasal dari hati nurani jaksa KPK. Dia menyebut tuntutan denda Rp 600 juta yang dibebankan aneh karena tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

"Pertanyaan ini penting, sebab penuntut umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para penuntut umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp 600 juta, sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ujarnya.

Hasto merasa tuntutan 7 tahun penjara itu merupakan 'order kekuatan' di luar kehendak jaksa KPK. Hasto mengatakan pengaruh kekuatan di luar KPK sudah terjadi sejak lama.

Hasto kemudian menyinggung kasus Anas dan Antasari. Menurut Hasto, dua kasus itu kental dengan kekuatan politik di luar KPK.

"Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah memengaruhi KPK," ujarnya.

Dalam kasus ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak Video 'Hasto Yakin Ada 'Order Kekuatan' Terkait Tuntutan 7 Tahun dari Jaksa':

Saksikan Live DetikSore :

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article