Di Sarasehan HIPMI, Bamsoet Soroti Beban UMKM di Platform e-Commerce

5 months ago 33
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Ketua OKK HIPMI 2001-2005 Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan platform marketplace tidak menjadikan para pelaku UMKM sebagai 'sapi perahan'.

Ia mengatakan kehadiran platform marketplace awalnya dianggap sebagai angin segar. Tidak perlu menyewa toko fisik, tidak perlu repot memikirkan lalu lintas pengunjung, tetapi cukup dengan akun, foto produk yang menarik, dan sedikit modal promosi, toko bisa mulai berjalan. Namun, kenyataan di lapangan tidak seindah yang dijanjikan.

"DPR perlu segera memanggil kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM, untuk membuat regulasi agar para pelaku UMKM tidak dirugikan oleh penyedia platform marketplace yang ada. Melalui kebijakan yang tepat, diharapkan akan tercipta keadilan bagi semua pelaku usaha, sehingga ekosistem marketplace bukan hanya menguntungkan bagi penyelenggara, tetapi juga berkelanjutan bagi penjual. Hal ini sesuai dengan program ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara Sarasehan Keluarga Besar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta, hari ini.

Bamsoet menjelaskan seiring pertumbuhan pesat marketplace, beban yang harus ditanggung para penjual justru semakin berat. Potongan komisi yang awalnya dianggap wajar, kini menjelma menjadi mimpi buruk. Dalam banyak kasus, komisi yang dipotong dari setiap transaksi bisa mencapai 20% hingga 25%. Itu belum termasuk biaya administrasi, ongkos iklan, penalti sistem, atau program flash sale yang justru seringkali merugikan penjual.

Bamsoet menuturkan survei dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) yang dirilis awal 2025, menyebutkan bahwa 68% pelaku UMKM digital merasa margin usaha mereka terus menurun akibat tingginya potongan dari platform. Sebanyak 43% bahkan mengaku sempat berhenti berjualan atau beralih ke penjualan langsung melalui media sosial karena tidak mampu bersaing di dalam marketplace.

Data lain dari Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menunjukkan sekitar 40% pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam mencapai profitabilitas karena beban biaya yang tinggi. Misalnya, pelaku usaha yang menjual produk dengan margin tipis pada akhirnya memilih untuk meningkatkan harga jual, namun hal ini berpotensi mengurangi daya saing di pasar yang semakin ketat.

"Data dari Kementerian UMKM mencatat pada tahun 2024, dari 65 juta UMKM yang ada di Indonesia, terdapat lebih dari 22 juta pelaku UMKM yang telah menggunakan platform digital. Namun dari jumlah itu, hanya sebagian kecil yang mampu bertahan dan berkembang secara konsisten," kata
Ketua MPR RI ke-15 tersebut.

"Sisanya menghadapi tekanan tingginya biaya, rendahnya margin, dan ketergantungan yang makin dalam pada ekosistem platform yang tidak mereka kuasai," sambungnya.

Bamsoet menegaskan kebijakan komisi yang tinggi dan tidak transparan dari marketplace juga bertentangan dengan semangat untuk mendorong pertumbuhan UMKM di dalam negeri. Penjual sering kali merasa terjebak dalam kontrol yang ketat, di mana mereka harus patuh pada berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh platform tanpa memiliki opsi untuk menegosiasikan potongan komisi.

"Beban biaya yang tinggi ini tidak hanya berdampak pada keuntungan, tetapi juga pada keberlangsungan usaha jangka panjang. Ketika profitabilitas menurun, banyak pelaku UMKM terpaksa memotong biaya di berbagai area, seperti pengembangan produk, pelayanan pelanggan, hingga inovasi," kata Ketua Komisi III DPR RI ke-7 itu.

"Kondisi ini berpotensi menciptakan stagnasi dalam pertumbuhan bisnis, bahkan dapat menyebabkan beberapa pelaku usaha terpaksa menghentikan operasional," sambungnya.

Bamsoet memaparkan melihat situasi yang terjadi, jelas diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi pelaku UMKM digital. Pengaturan mengenai batasan maksimal potongan komisi oleh marketplace dan penetapan transparansi dalam penetapan harga serta biaya operasional sangat diperlukan.

Selain itu, adanya inisiatif untuk menciptakan sistem rating atau feedback yang adil dan transparan antara penjual dan marketplace juga dapat membantu menciptakan ekosistem yang lebih sehat. Menurut Bamsoet, lebih jauh lagi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian UMKM RI perlu melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk memastikan para pelaku UMKM memahami hak-hak mereka dalam platform digital.

"Masalah yang ada jika tidak diatasi dapat menghambat pertumbuhan dan daya saing UMKM yang selama ini dipandang sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Regulasi yang adil dan langkah-langkah nyata untuk mendorong keberlangsungan usaha adalah keharusan yang tidak bisa di...

Read Entire Article