Ditolak, Gugatan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Kandas di MK

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Gugatan redenominasi atau penyederhanaan rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 kandas di Mahkamah Konstitusi. MK mengatakan redenominasi harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). Pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menggugat Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal Rupiah dengan rasio Rp 1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah), dan Rp 100 (Seratus rupiah) menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal Rupiah lainnya," demikian salah satu poin dalam petitum pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan redenominasi merupakan domain kebijakan moneter. MK menyatakan kebijakan itu memerlukan banyak pertimbangan, mulai stabilitas fiskal, kesiapan infrastruktur pembayaran, hingga literasi keuangan bagi masyarakat.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan kembali mengenai kebijakan redenominasi, yaitu penyederhanaan digit nominal mata uang tanpa mengurangi nilai riilnya, merupakan domain kebijakan moneter yang sepenuhnya berada dalam ruang lingkup pengaturan undang-undang. Kebijakan tersebut memerlukan pertimbangan yang komprehensif dari aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, hingga literasi keuangan masyarakat," ujar MK.

MK menyatakan pasal yang digugat itu berisi kewajiban mencantumkan pecahan nominal dalam angka dan huruf. Menurut MK, pasal tersebut tak mengatur soal nilai mata uang.

"Dalam konteks ini, keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang hanya mengatur kewajiban pencantuman pecahan nominal dalam angka dan huruf, tidak dapat semata-mata ditafsirkan sebagai penghalang atau penyebab langsung belum dilaksanakannya redenominasi," ujar MK.

MK kemudian menyatakan redenominasi harus dilakukan dengan undang-undang. Artinya, menurut MK, upaya menyederhanakan digit mata uang hanya bisa dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

"Dengan demikian, redenominasi yang merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Untuk maksud tersebut, Pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab, kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon," ujar MK.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," sambung MK.

Sebelumnya, Zico juga telah mengajukan gugatan serupa, yakni meminta MK meredenominasi Rp 1.000 menjadi Rp 1. Namun gugatan nomor 23/PUU-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Simak juga Video DPR Kritik Putusan MK: Jangan 500 Anggota Kalah dengan 9 Hakim

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article