Divonis 5 Tahun Penjara, Pengelola TPS Liar di Limo Ajukan Banding

6 months ago 33
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, yaitu terdakwa J (58), mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Andry Eswin mengatakan saat ini J masih berstatus tahanan kota.

"Terdakwa menyatakan banding dan selanjutnya penahanan beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi. Dan nanti penahanannya tergantung dari Pengadilan Tinggi, apakah tahanan rutan, kota, atau rumah," kata Andry, saat dihubungi detikcom, Selasa (3/6/2025).

Saat ini terdakwa J masih berstatus tahanan kota. Kemudian terkait status penahanan J selanjutnya akan menjadi wewenang Pengadilan Tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar (pelaku J masih tahanan kota). Penahanan dari hakim tingkat pertama habis sampai dengan tanggal 9 Juni 2025," ucapnya.

Sebelumnya, sidang putusan kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo, Depok, digelar di PN Depok, Senin (2/6). Pelaku J dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Mengadili. Satu, menyatakan Terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan," kata hakim ketua dalam persidangan.

Terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa juga dikenai denda Rp 3 miliar.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas hakim.

Simak juga Video: Penampakan Gunungan Sampah di TPS Liar Limo Depok yang Sudah Ditutup

(yld/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article