DPR-Pemerintah Sepakat Penghinaan Presiden Bisa Pakai Restorative Justice

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati kasus penghinaan kepada presiden dan wakil presiden bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ) atau perkara di luar pengadilan. Hal ini dituangkan dalam Revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Panja RUU KUHAP, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Hadir dari pihak pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej.

Mulanya Habiburokhman menelaah Pasal 77 dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Pada Pasal 77 poin a tertuang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden menjadi perkara yang dikecualikan di luar pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut masukan sebagian besar masyarakat kalau pasal terkait penghinaan kepada presiden wakil presiden justru harus diterapkan restorative justice," kata Habiburokhman dalam rapat, Rabu (9/7/2025).

Habiburokhman menjelaskan alasan kasus itu bisa melalui RJ lantaran sering kali seseorang bermaksud mengkritik, bukan menghina. Ia menyebut sebaiknya penghinaan kepada presiden dan wapres bisa diselesaikan di luar pengadilan.

"Kenapa? Karena itu kan soal ujaran Pak Wamen kadang-kadang orang bermaksud mengkritik menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina. Di situlah letak pentingnya restorative justice komunikasi antara pihak pemerintah diajak ngomong dulu, nih orang benar-benar mau menghina nggak? Mekanismenya penyelesaian perkara di luar pengadilan," tambahnya.

Habiburokhman lantas meminta persetujuan ke Wamen RI. Pemerintah menyepakati pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres bisa diselesaikan melalui sistem RJ.

"Ya, jadi pasalnya dihapus jadi tidak dikecualikan. Jadi pasal terkait penghinaan Presiden tetap bisa restorative justice," ujar Habiburokhman.

"Setuju Pak karena dia delik aduan absolut kalau memang mau di RJ ya tidak apa-apa, setuju," imbuhnya.

Simak juga Video SBY: Jangan Kira Jadi Presiden Selalu Enak, Ada Plus-Minusnya

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article