DPRD Banten Singgung Perda Pesantren yang Belum Dilaksanakan Sejak 2022

6 months ago 27
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Anggota DPRD Banten Fraksi PKS, Iip Makmur, menyoroti soal Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang belum diimplementasikan. Menurutnya, banyak pesantren perlu pembinaan dari Pemprov Banten bukan hanya pembangunan fisik.

"Sampai saat ini, belum ada MoU," ucap Iip di sela rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (10/6/2024).

Menurutnya, Pemprov perlu bertindak untuk memperbaiki kondisi ini. Dia menyebut, terdapat potensi-potensi dari pesantren yang perlu dikembangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak potensi pesantren, bukan hanya pembangunan fisik, ada pesantren potensi pertanian, peternakan, ada industri," ujarnya.

Iip pun menyinggung, Perda itu menyebut pembinaan pesantren bukan tugas dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tetapi semua organisasi perangkat daerah terkait.

"Di Perda itu sudah kita atur, pondok pesantren itu bukan hanya leading sektor Biro Kesra saja, tapi semua OPD bisa masuk tergantung potensi pengembangannya," katanya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengakui Banten memiliki banyak pondok pesantren. Ia akan berdiskusi lebih lanjut dengan DPRD terkait implementasi Perda tahun 2022 itu.

"Kita bersama-sama membahas dengan DPRD bagaimana kita bisa menindaklanjuti Perda yang masih relevan dengan kebutuhan hari ini," ujarnya.

Dalam waktu dekat, Andra akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberdayaan pesantren. "Kita terbitkan Pergub-nya supaya OPD atau pemprov memiliki dasar menangani permasalahan-permasalahan tersebut," ucapnya.

Simak juga Video 'Menkes Adakan CKG di Sekolah-Pesantren Mulai Juli 2025':

(aik/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article