Dugaan Gratifikasi Pejabat KemenPU buat Nikahan Anak, KPK: Maksimal Rp 1 Juta

5 months ago 47
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK telah menerima informasi adanya dugaan gratifikasi yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) oleh salah seorang penyelenggara negara di kementerian tersebut untuk pernikahan anaknya. KPK mengingatkan pemberian untuk ASN dalam rangka pernikahan maksimal sebesar Rp 1 juta.

"Adapun terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan sesuai dengan peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima adalah senilai Rp 1 juta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

"Apabila lebih dari nilai tersebut, maka penyelenggara negara atau aparatur sipil negara wajib melaporkannya kepada KPK," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah berkoordinasi dengan Kementerian PU pada Selasa (10/6). Koordinasi itu dilakukan di gedung Kementerian PU, Jakarta.

Pada pertemuan itu, KPK mengimbau pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU agar dapat disampaikan lengkap. KPK juga berharap terdapat pembatasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi.

"Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU, agar dapat disampaikan secara lengkap dan benar. KPK juga mengimbau penerimaan gratifikasi lain untuk dapat segera dilaporkan ke KPK," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menerima informasi adanya dugaan gratifikasi yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Praktik gratifikasi itu dilakukan oleh salah seorang penyelenggara negara di kementerian tersebut.

"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5).

Budi mengatakan informasi itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Pelaku diduga meminta uang kepada jajarannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Budi.

Lihat juga Video 'Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Dipangkas Rp 81,38 T Sisa Cuma Rp 29,57 T':

(ial/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article