Duo Jambret 'Kawakan' di Jakpus Diringkus, Korbannya Ada ASN

6 months ago 47
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Tim Buser Presisi Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pria berinisial RO (26) dan DWP (23). Keduanya merupakan jambret 'kawakan' yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan kedua pelaku ditangkap di kamar kos di wilayah Koja, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya kerap beraksi di Gambir hingga Kemayoran.

Keduanya menggunakan motor saat beraksi merebut paksa ponsel korban. Berdasarkan catatan kepolisian, salah seorang korban merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial SU (57) yang dijambret di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban disambar dari belakang oleh pelaku yang berboncengan DWP mengendarai sepeda motor, sementara RO langsung merampas ponsel dari tangan korban. Mereka kabur dengan kecepatan tinggi," kata Susatyo kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Berdasarkan penyelidikan, keduanya sudah beraksi berulang kali di wilayah Jakarta Pusat. Bahkan, aksinya dilakukan saat jam sibuk dan menyasar korban yang memainkan ponselnya di pinggiran jalan.

"Mereka bukan pelaku baru. Sudah beberapa kali beraksi di jalan Juanda, Veteran, Perwira, dan HBR Motik Kemayoran. Semua dilakukan di pagi hari atau jam sibuk. Ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta pusat dalam menjaga keamanan dari para pelaku kejahatan jalanan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Kepada polisi, mereka mengaku menjual barang hasil curian ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

"Keduanya tidak sempat melawan karena masih dalam keadaan tidur. Saat digeledah, kami temukan kardus HP Samsung A20S yang cocok dengan data IMEI milik korban. Sedangkan HP hasil curian dijual kepada A di Kampung Bahari Jakut sebesar Rp 800 ribu," kata Firdaus.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. Kami juga sedang menelusuri kendaraan dan barang hasil kejahatan lainnya. Apabila warga mengalami atau mengetahui terjadinya kejahatan jalanan agar hubungi call center Polri 110," pungkasnya.

Lihat juga Video: Viral Wanita Jadi Korban Jambret di Tengah Keramaian Lalin Kelapa Gading

(wnv/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article