Eks Direktur di Kemnaker Diperiksa KPK 4 Jam Terkait Korupsi Pengurusan TKA

6 months ago 47
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK telah memeriksa eks Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2017 hingga 2019, Wisnu Pramono (WP), terkait kasus korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. KPK memeriksa Wisnu hampir 4 jam lamanya.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2025), Wisnu selesai diperiksa sekitar pukul 13.43 WIB. Dirinya diperiksa sejak pukul 09.57 WIB.

Setelah diperiksa, Wisnu tak banyak bicara. Wisnu meminta pertanyaan yang ada agar disampaikan kepada penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanya penyidik aja," kata Wisnu.

Wisnu mengatakan tidak terlalu banyak ditanya penyidik. Dirinya enggan menjawab terkait diperiksa dengan statusnya sebagai apa.

"Nggak banyak (pertanyaan), ngobrol-ngobrol aja," kata dia.

Sebelumnya, KPK memanggil dua orang mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengurusan calon tenaga kerja asing (TKA).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6).

Kedua orang itu adalah Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Namun belum dirinci materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

(ial/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article