Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Bui di Korupsi Lahan

6 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys dituntut 5,5 tahun penjara. Jaksa menyakini Indra bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Indra dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I, Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama Rp 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, serta Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.

Berikut detail tuntutannya:
1. Donald Sihombing, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan

2. Saut Irianto Rajagukguk, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan

3. Eko Wardoyo, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan

Pertimbangan memberatkan tuntutan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyakini Indra, Donald, Saut dan Eko melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Indra Sukmono Arharrys didakwa merugikan keuangan negara Rp 224,69 miliar. Jaksa menyakini Indra melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020 Nomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK RI," kata Jaksa KPK, Andy Bernard Desman saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi pengadaan lahan ini dilakukan secara bersama-sama pada 2019-2021. Selain Indra, jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, serta Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.

Jaksa mengatakan perbuatan ini telah memperkaya korporasi dan sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya Donald Sihombing sebesar Rp 221, 69 miliar, serta memperkaya mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles senilai Rp 3 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa II Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada Tbk (PT TEP) sejumlah Rp 221.696.340.127 serta Yoory Corneles sejumlah Rp 3.000.000.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," ujar jaksa.

Simak juga Video 'Terkait Kasus Lahan Rumah DP Rp 0, KPK Akan Panggil Anies?':

(mib/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article