Eks Hakim MK di Sidang Hasto Ibaratkan Alat Bukti Tak Sah seperti Pohon Beracun

5 months ago 28
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengibaratkan perolehan alat bukti yang tidak sah seperti pohon beracun. Maruarar mengatakan jika alat bukti tidak sah itu tetap digunakan maka akan mencemari seluruh proses peradilan.

Maruarar dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Mulanya, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah menanyakan terkait aturan penggeledahan badan ke tersangka dan pihak lainnya.

"Jadi kalau di Pasal 1 angka 18 itu, penggeledahan badan itu hanya dimungkinkan untuk badan dan pakaian tersangka. Aturannya begitu tuh, jadi tidak dibahas tentang badan atau pakaian pihak lain, yang ada hubungan kah dengan tersangka atau ada hubungan dengan pihak-pihak yang lainnya," kata Febri Diansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Spesifik disebut penggeledahan badan adalah penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka, tentu yang dilakukan penyidik. Makanya dari aspek kepastian hukum, kami ingin bertanya apakah sah kemudian penggeledahan dilakukan terhadap pihak lain yang bukan tersangka?" imbuh Febri.

"Ya saya kira kalau dari sudut perintahnya itu sudah jelas tersangka, ya tidak termasuk yang lainnya," jawab Maruarar.

Febri lanjut menanyakan soal penggeledahan badan untuk penyitaan yang dihubungkan dengan hak milik pribadi. Febri menanyakan konsekuensi jika penyitaan barang milik pribadi itu dilakukan secara tidak sah.

"Nah ketika penggeledahan yang dilakukan, ini penggeledahan badan kan untuk penyitaan. Kalau ada barang-barang milik pribadi yang kemudian disita di sana. Kami ingin meminta pendapat ahli ini dihubungkan dengan hak milik pribadi tadi yang hanya boleh diambil melalui proses yang sah, ini prosenya kan kalau bukan terhadap tersangka jadi tidak sah begitu, bener ya saudara ahli?" ujar Febri.

"Apa konsekuensi terhadap barang milik pribadi orang lain yang disita secara tidak sah? Apa konsekuensi hukumnya itu saudara ahli?" lanjutnya.

Maruarar kemudian memberikan penjelasan. Maruarar mengatakan alat bukti yang boleh diajukan di persidangan harus alat bukti yang diperoleh dengan cara yang sah.

"Jadi kalau di undang-undang Mahkamah Konstitusi secara tegas sebenarnya dikatakan setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah. Jadi kalau sebenernya ini dibutuhkan dalam KUHAP sebenarnya, tetapi sampai kepada Mahkamah Konstitusi, kalau ada pemohon atau siapapun mengajukan alat bukti dalam mendukung dalilnya tapi dia peroleh dengan cara mencuri alat bukti itu, itu tidak boleh," ujar Maruarar.

Maruarar mengibaratkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah seperti pohon beracun. Menurut Maruarar, jika alat bukti itu tetap dipakai maka bisa mencemari proses peradilan.

"Suatu alat bukti yang diperoleh tidak sah yang melanggar aturan itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai dan kalau itu dipakai itulah yang menjadi buah pohon beracun. Semua prosesnya itu akan beracun, the poison of tree, the fruit of the poison tree," ujar Maruarar.

"Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu, kalau kita makan itu buah beracun barangkali kita mati begitu. Jadi ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah," tambahnya.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Simak Video 'Balas KPK, Kuasa Hukum Hasto Ajukan Diri Jadi Saksi Meringankan':

Saksikan Live DetikSore:

(mib/fca)

...
Read Entire Article