Fakta-fakta Riza Chalid di Singapura, 3 Kali Mangkir Panggilan Jaksa

4 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Riza Chalid ternyata sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Ketidakhadiran Riza Chalid itu dilakukan secara berturut-turut. Riza Chalid pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, dalam kasus ini Riza selaku benefecial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

"Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers Kamis, 12 Juli 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qohar menjelaskan Riza saat ini berada Singapura. Kejagung RI telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura terkait keberadaan Riza.

"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," katanya.

Kejagung Koordinasi dengan Singapura

Terkait keberadaan Riza di Singapura, Kejagung langsung berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Penyidik juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menjemput Riza Chalid.

"Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana," jelas Qohar.

"Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan," imbuhnya.

Riza Chalid Dicegah

Selain melakukan upaya koordinasi dengan otoritas Singapura, Kejagung juga telah mencegah Riza Chalid berpergian ke luar negeri. Dia dicegah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Riza dicegah sejak Kamis 10 Juli 2025. Pencegahan ke luar negeri berlaku sampai 6 bulan ke depan.

"Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Harli menjelaskan pencegahan ini sebagai salah satu upaya hukum yang ditempuh Kejagung untuk memburu Riza. Meskipun, Riza diduga telah berada di luar negeri.

"Jadi kan, mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Tapi posisinya ternyata sudah di luar negeri. Nah, pertanyaan sekarang, apakah bermanfaat? Ya, tetap bermanfaat, karena statusnya sudah menjadi orang yang high risk, high risk person," jelas Harli.

Menurut Harli perihal Riza berada di luar negeri atau tidak bukanlah masalah. Dengan pencegahan yang dilakukan, katanya, sudah menginformasikan bahwa Riza Chalid merupakan orang yang high risk person.

"Jadi lalu lintasan itu (terpantau), akhirnya imigrasi kita sudah (mencatat Riza) menjadi orang yang 'sesuatu'-lah. Yang kedua, dalam pengurusan paspor dan izin tinggal. Kalau dia sudah dicekal, itu berpengaruh," terangnya.

Meski dicegah, status Riza Chalid saat ini masih tersangka. Dia belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Riza Chalid Dipanggil Pekan Depan

Saat ini, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan yang ditujukan kepada pengusaha minyak itu. Rencananya, Riza Chalid dipanggil pekan depan.

"Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal," kata Harli.

Dalam kesempatan ini, Harli juga bicara mengenai penetapan status DPO. Harli memberi perumpamaan jika ada tersangka yang tidak datang memenuhi panggilan beberapa kali.

"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," ungkap Harli.

"Tapi kan kita belum tahu. Seandainya misalnya penyidik dalam waktu ke depan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, lalu hadir. Jadi itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya," jelasnya.

18 Tersangka

Setelah penetapan Riza Chalid dkk dua hari lalu, jumlah tersangka dalam kasus korupsi ini bertambah. Total saat ini ada 18 tersangka di kasus korupsi minyak mentah ini.

Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading O...

Read Entire Article