Fakta Status Lahan BMKG yang Diduduki Ormas GRIB Jaya Sekian Lama

6 months ago 36
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Lahan BMKG yang diduduki GRIB Jaya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, telah ditertibkan. Lahan ini pernah dikuasai GRIB Jaya selama tiga tahun. Namun, faktanya, lahan ini tak mempunyai riwayat konflik tanah.

Sebagaimana diketahui, posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 17.00 WIB menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom di lokasi, pembongkaran dimulai dengan pengosongan posko. BMKG membongkar posko yang ada di atas lahannya dengan dibantu Satpol PP. Dari posko tersebut, barang-barang yang dikeluarkan di antaranya lemari, bantal, dipan, dan sound system.

Polisi lebih dulu menangkap orang-orang yang berada di posko. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.

Lahan ini ternyata dimanfaatkan oleh ormas GRIB Jaya. Lahan ini disewakan untuk mereka yang berdagang.

Lantas, apa saja fakta terkait status lahan ini? Baca halaman selanjutnya.

Dikuasai GRIB Jaya Selama 3 Tahun

Pedagang di lahan BMKG curhat ke Kapolres Tangsel soal bayar jutaan rupiah ke GRIB Jaya Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom

Lahan ini ternyata dikuasai GRIB Jaya selama tiga tahun. Selama tiga tahun, GRIB Jaya menguasai lahan itu untuk membuat banyak kegiatan, mulai pasar malam hingga kontes kicau burung.

"Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah," ujar Sekretaris Umum BMKG Guswanto kepada wartawan seusai penertiban lokasi, Sabtu (25/5).

Guswanto menjelaskan, sengketa tanah itu memang sudah berlangsung lama. Bahkan orang yang mengaku ahli waris tanah itu sudah bertahun-tahun. "Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melanjutkan, banyak kegiatan yang digelar selama tiga tahun GRIB Jaya menguasai lahan itu. Kegiatan itu tentu saja berorientasi keuntungan bagi penyelenggaranya.

"Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ. Iya, kicau burung," jelas Ade Ary.

Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam 17 orang yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya, 11 orang merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Sedangkan enam lainnya adalah yang mengklaim sebagai ahli waris.

"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian, memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan," kata Kombes Ade Ary.

Selain pecel lele, anggota ormas itu memungut puluhan juta dari pemilik pasar hewan kurban. Mereka membayar uang itu untuk keperluan menjajakan hewannya dari tanggal 10 Mei hingga hari raya Iduladha.

"Kemudian, dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta," jelasnya.

Modus para anggota ini mengklaim bahwa mereka menguasai lahan tersebut. Mereka pun menjanjikan tidak ada masalah hingga keamanan selama mereka membuka lapaknya.

"(Uang) Sudah ditransfer ke rekening Saudara Y, yang merupakan oknum dari ketua Ormas GJ Tangsel," imbuh dia.

Status Sertifikat Hak Pakai BMKG

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan (Kartika Sari/detikcom) Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan (Kartika Sari/detikcom)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mengecek status lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) yang diakui Ormas GRIB Jaya. Hasilnya, lahan berstatus sertifikat hak pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan tidak ada catatan sengketa.

"Tanah BMKG sertipikat Hak...

Read Entire Article