Gugatan Menteri-Wamen Tak Rangkap Jabatan Gugur, Wamenlu: Kita Ikut MK

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wamenlu Arif Havas Oegroseno menanggapi gugurnya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang meminta menteri dan wamen tidak merangkap jabatan. Wamenlu Arif Havas Oegroseno mengatakan dirinya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan tersebut.

"Ya kan ini keputusan MK, ya kita ikut MK aja," kata Arif Havas Oegroseno kepada wartawan seusai acara diskusi PCO di Resto Cafe Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Havas tak banyak memberikan komentar menanggapi keputusan ini. Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masalah hukum, it's a legal issue. Jadi kalau, kan yang dibahas kan masalah putusan MK, masalah hukum. Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya gimana lagi, sesuai law regulation kan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ada dua gugatan terkait UU tersebut yang tak diterima MK.

Pembacaan putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (17/7/2025). Gugatan pertama bernomor 21/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta. Permohonan ini tidak diterima karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

"Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Gugatan berikutnya yang tak diterima MK ialah permohonan nomor 35/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Vito Jordan Ompusunggu dkk. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

MK tak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak dapat menunjukkan hubungan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara yang digugat dengan kerugian hak konstitusional mereka. MK menilai anggapan kerugian hak konstitusional pemohon tidak jelas.

Simak juga Video: Puluhan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris, Ini Daftarnya

(mib/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article