Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Jaksel Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui

4 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (AF) (54) di Tebet, Jakarta Selatan, ditetapkan tersangka akibat melakukan pencabulan ke anak di bawah umur. Dia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan Ahmad dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak di bawah umur. Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.

"Tapi karena disini yang bersangkutan adalah merupakan guru ngaji. Karena memang kalau orangtua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, yang harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun," ujar Citra Ayu dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Citra menambahkan pertama kali laporan pencabulan ini diterima pada 26 Juni lalu. Korban didampingi orang tuanya melaporkan tindakan pelaku terjadi pada 18 Juni.

"Untuk korban pada saat kami menerima laporan itu kami menerima ada 5 orang korban yang mohon maaf kami tidak bisa sebutkan namanya terkait privasi anak di bawah umur dengan rentang usia kurang lebih 10-12 tahun," jelasnya.

Tempat pencabulan itu dilakukan di rumah Ahmad. Korban sudah beberapa kali mengalami pencabulan oleh pelaku.

"Yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor kejadian tersebut sudah berulang kali. Jadi tidak baru sekali saja, jadi sudah berulang kali dilakukan bahkan dengan beberapa murid mengaji lainnya," sambung dia.

Sebelumnya polisi menangkap seorang guru ngaji diduga melakukan pencabulan anak di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban diduga sebanyak sepuluh santri.

Dari video yang beredar di media sosial, seperti dilihat, Minggu (29/6), polisi memberi garis polisi di sebuah rumah. Dinarasikan, pelaku merupakan seorang guru ngaji. Seluruh korban masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih membenarkan peristiwa itu. Pelaku saat ini sudah ditangkap.

"Sudah diamankan, untuk sementara korban ada 10 orang," kata Murodih saat dihubungi wartawan.

Simak Video: Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Tebet Jaksel Ditangkap

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article