Guru Ngaji di Tebet Punya Anak-Istri, Ngaku Khilaf Cabuli 10 Santri

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (AF) (54) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ahmad mengaku khilaf atas perbuatan cabul itu.

"Mengapa melakukan yang pasti jawabannya khilaf ya," kata Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Rabu (9/7/2025).

Diketahui, tersangka memiliki istri sah dan anak. Namun tersangka tetap melakukan perbuatan bejatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dapat saya sampaikan ya bahwa pelaku ini sendiri memang memiliki keluarga, sudah ada istri dan anak-anak juga terkait," ungkap dia.

Tindakan Ahmad mencabuli korbannya tak hanya sekali. Korban pun menjadi trauma karena diancam dan takut dipukuli.

"Ternyata karena trauma dipukul tadi pertama itu yang membuat anak-anak akhirnya menjadi ketakutan. Jadi tidak berani berbicara kepada orang lain ataupun kepada orang tuanya," ungkapnya.

Selain itu, Ahmad juga mengiming-imingi korban dengan uang. Korban diberi uang dengan jumlah beragam.

"Ada yang iming-iming juga. Jadi pertama kali itu adalah bentuk intimidasi atau ancaman. Kemudian selanjutnya mereka diberikan iming-iming berupa uang yang jumlahnya berbeda-beda dari sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tapi karena di sini yang bersangkutan adalah merupakan guru ngaji. Karena memang kalau orang tua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, yang harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun," ujar Citra.

Korban diduga ada sepuluh santri. Polisi mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya korban lain.

"Sudah diamankan, untuk sementara korban ada 10 orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih.

Simak Video: Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Tebet Jaksel Ditangkap

(jbr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article