Habiburokhman: RKUHAP Sangat Transparan, Website Eror di Luar Tanggung Jawab

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara transparan. Habiburokhman mengatakan, jika terdapat kesalahan teknis hingga eror website dalam mengakses draf RUU KUHAP, hal itu di luar tanggung jawab Komisi III DPR.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam RDPU bersama para advokat membahas RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Habiburokhman mengatakan pihaknya telah berupaya maksimal menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP.

"Jadi yang namanya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP ini sudah sangat-sangat maksimal, yang namanya transparansi sudah sangat-sangat maksimal kami ikhtiarkan. Kami garis bawahi, itu adalah ikhtiar kami," kata Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pihaknya telah berupaya untuk terbuka dan mengundang berbagai elemen dalam pembahasan RUU KUHAP. Namun, menurut dia, pihaknya memiliki keterbatasan.

"Kalau memang ada kesalahan teknis, ada ketidakmampuan kami, dan dianggap kurang maksimal, konteks partisipasi dan konteks keterbukaan, kami memang sudah di situ batasnya yang bisa kami lakukan," ujarnya.

"Kadang-kadang yang namanya website ada eror dan sebagainya, itu di luar tanggung jawab kami," sambungnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengaku prihatin dengan profesi advokat dalam KUHAP lama. Dia mengatakan dalam KUHAP versi lama, bahkan advokat saat mendampingi klien pun tak boleh berbicara.

"Kita kadang-kadang miris, advokat kalau mendampingi kliennya, bicara pun nggak boleh. Menurut KUHAP yang lama, jangankan menyampaikan keberatan, memperjuangkan kliennya, bicara pun tidak boleh, bahkan kalau posisi kliennya belum tersangka mendampingi pun tidak boleh seringkali seperti itu," ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya ingin memperbaiki peran advokat tersebut. Dia menekankan hak impunitas advokat dalam RUU KUHAP tak akan mengganggu kewenangan aparat penegak hukum lainnya.

"Kita ingin perbaikan, di mana perbaikan ini, komitmen kita tidak mengganggu kewenangan, tidak mengurangi kewenangan, tidak menggeser kewenangan aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.

"Jadi kalau advokat lebih berdaya, advokat lebih berperan, bukan berarti aparat penegak hukumnya kurang perannya atau lebih tidak berdaya, tidak. Yang menjadi lebih baik adalah penegak hukum kita justru akan lebih berkualitas, itu komitmen kita dan itu sangat masuk akal," tambahnya.

(amw/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article