Hakim: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Gula Tom Lembong Rp 194 Miliar

4 months ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebesar Rp 194 miliar. Hakim menyatakan uang itu seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 sen harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim menyatakan perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan jaksa sebesar Rp 320,6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti," ujar hakim.

Hakim menyatakan unsur kerugian negara terbukti melalui perbuatan melawan hukum Tom yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Tom karena tidak menikmati duit korupsi kasus ini.

"Maka perhitungan sejumlah Rp 320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara. Menimbang bahwa berdasarkan kerugian keuangan negara di atas, maka unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam wujud perbuatan Terdakwa," ujar hakim.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article