Hakim: Pengacara Ronald Tannur Rusak Mental Aparatur PN Surabaya

5 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis adalah perbuatan Lisa merusak mental aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan membagi-bagikan uang untuk memuluskan kepentinganya.

"Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari security, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi-bagikan uang agar memuluskan segala kepentinganya," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan pertimbangan vonis Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Hakim menyatakan perbuatan Lisa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan profesi advokat. Hakim menyatakan Lisa juga telah menyalahgunakan profesinya dengan tidak menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan atau Yudikatif dan profesi advokat. Terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan," ujar hakim.

Pertimbangan memberatkan vonis lainnya yakni perbuatan Lisa menjadi contoh praktik buruk advokat. Lalu, perbuatan Lisa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya dengan cara cara yang melanggar hukum," ujar hakim.

Sementara pertimbangan meringankan vonis yakni Lisa belum pernah dihukum, merupakan seorang ibu yang masih mempunyai tanggungan keluarga dan berusia lanjut. Selain itu, menurut hakim, perbuatan yang dilakukan Lisa didasari kekhawatiran jika hukum tidak ditegakkan dalam perkara Ronald di PN Surabaya.

"Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah karena kekhawatiran dari terdakwa tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa, akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara ini," ujar hakim saat membacakan pertimbangan keadaan meringankan vonis.

Sebelumnya, Lisa Rachmat divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Lisa bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Lisa membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Lisa Rachmat bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak Video 'Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Bui':

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article