Hakim Tolak Eksepsi Eks Kadisbud Jakarta di Kasus Korupsi SPJ Fiktif Rp 36,3 M

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, di kasus korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Hakim menilai eksepsi Iwan telah masuk materi pokok perkara.

"Menimbang bahwa terhadap keberatan-keberatan lain yang diajukan oleh tim penasihat hukum Terdakwa tersebut setelah majelis mencermati dengan seksama uraian surat dakwaan serta mengutipkan dalil-dalil yang disampaikan dalam eksepsi, majelis berkesimpulan bahwa sebagian besar argumentasi keberatan tersebut pada hakikatnya telah menyentuh substansi pokok perkara," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam sidang selanjutnya. Sidang Iwan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Kamis (17/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa tersebut," ujar hakim.

Dalam sidang ini hakim juga menolak eksepsi dua terdakwa lainnya. Mereka ialah Mohamad Fairza Maulana selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024 dan Gatot Arif Rahmadi selaku Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT).

Sebelumnya, Iwan Henry Wardhana didakwa merugikan keuangan negara Rp 36,3 miliar di kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif. Jaksa menyakini Iwan menikmati duit korupsi dalam kasus ini sebesar Rp 16,2 miliar.

Sidang dakwaan Iwan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Selain Iwan, ada dua terdakwa lain yang diadili dalam kasus ini.

Mereka ialah Mohamad Fairza Maulana selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024 dan Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 5 Agustus 2024 hingga 31 Desember 2024 sekaligus sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan Jakarta. Kemudian, Gatot Arif Rahmadi selaku Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas) dan keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval.

"Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar)," ujar jaksa Arif Darmawan saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Iwan dkk merekayasa bukti pertanggung jawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran pada kegiatan PSBB Komunitas, PKT dan Jakarnaval. Persengkokolan ini bermula dari penyimpangan yang dilakukan pada kegiatan milad Bang Japar.

"Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024, saksi Gatot Arif Rahmadi bekerjasama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggung jawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya, sehingga atas kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada Terdakwa Iwan Henry Wardhana," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Gatot selaku pemilik GR PRO terlebih dahulu menentukan data sanggar yang akan digunakan dan dimintakan persetujuan ke Mohamad Fairza Maulana. Kemudian, membuat proposal seolah-olah dari pelaku seni atau sanggar, disposisi dan nota dinas dari Dinas Kebudayaan, surat permohonan dari Dinas Kebudayaan kepada sanggar, surat jawaban kesediaan dari sanggar, surat tugas dari Dinas Kebudayaan kepada pelaku seni atau sanggar, daftar hadir dan daftar honorarium serta bukti foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

"Menyusun bukti pembayaran kepada pelaku seni atau sanggar fiktif atau sanggar yang dipinjam identitasnya dan membuat bukti pembayaran honorarium yang melebihi dari pembayaran yang sebenarnya (markup)," ujar jaksa.

Selain bukti pembayaran yang dibuat fiktif dan di markup, jaksa mengatakan Iwan dkk juga menyusun foto dokumentasi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan melalui proses editing foto. Lalu, membuat bukti pembayaran sewa alat peraga kesenian (ondel-ondel) yang tidak sesuai dengan kenyataan.

"Menyusun bukti pembayaran berupa kwitansi dan invoice pemesanan nasi kotak, snack dan air mineral kepada Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta yang merupakan perusahaan catering milik saksi Gatot Arif Rahmadi, dengan cara seolah-olah pihak Dinas Kebudayaan dan melalui aplikasi e-order telah membuat pesanan belanja makan da...

Read Entire Article