Hal-hal yang Mungkin Berubah di Pemilu Buntut Putusan MK

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. Putusan ini memungkinkan adanya beberapa perubahan dalam pelaksanaan pemilihan umum nantinya.

Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK mengabulkan permohonan gugatan tersebut. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan, Kamis (26/6).

Lalu apa saja yang kemungkinan berubah? simak di halaman berikutnya

Tak Ada Lagi Coblosan 5 Kotak Suara

Ilustrasi Bilik Suara Foto: Pradita Utama

Putusan ini membuat kita harus mengucapkan selamat tinggal kepada pemilihan umum lima kotak suara. Pemilu dengan lima kotak suara digelar pada Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024. Pemilih saat itu menerima lima surat suara sekaligus.

Kelima surat suara itu terdiri dari sejumlah fungsi pemilihan umum yang berbeda mulai dari memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Pemilihan lima kotak suara ini dilaksanakan dalam satu hari.

Aturan surat suara Pemilu 2024 ini juga tertuang dalam paragraf 3 tentang Surat Suara dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Ada lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Warna abu-abu merupakan surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, warna merah untuk pemilu DPD, warna kuning untuk pemilu anggota DPR, warna biru untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Pemilu lima surat suara ini juga terhitung rumit karena adanya perbedaan ukuran dari masing-masing surat suara. Bayangkan, dalam kotak suara yang berukuran 60 cm x 40 cm, pemilih menerima lima surat suara dengan ukuran yang berbeda-beda.

Ukuran kertas surat suara pemilu untuk presiden dan wakil presiden dengan tiga pasangan calon memiliki ukuran 33 x 31 cm. Lalu surat suara untuk pemilu anggota DPR dengan jumlah 1-6 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm. Surat suara untuk pemilu anggota DPR dengan jumlah 7-10 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.

Ukuran surat suara untuk pemilu DPD juga telah diatur sedemikian rupa, Surat suara yang memuat paling banyak 60 calon berukuran 54 x 82 cm. Ukuran yang sama juga berlaku untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi.

Perubahan Pelaksanaan Pilkada Berikutnya