Hari Pajak Nasional Diperingati 14 Juli, Ini Sejarah dan Maknanya

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingat sejarah awal munculnya konsep perpajakan dalam konstitusi Indonesia, sekaligus sarana edukasi publik mengenai peran pajak dalam kehidupan bernegara.

Berbeda dengan hari nasional lain yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres), Hari Pajak masih bersifat internal dan administratif. Meski begitu, peringatan ini terus digelar rutin setiap tahun oleh DJP sejak ditetapkan secara resmi pada tahun 2017.

Sejarah Hari Pajak Nasional 14 Juli

Penetapan Hari Pajak merujuk pada momen bersejarah pada 14 Juli 1945, saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membahas rancangan UUD kedua. Dalam dokumen tersebut, kata "pajak" pertama kali muncul pada Pasal 23 ayat 2 yang berbunyi: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari laman resmi DJP (pajak.go.id), Hari Pajak ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak, yang tertanggal 22 Desember 2017. Sementara peringatan perdananya dilaksanakan pada 2018.

Pihak DJP menyebut bahwa Hari Pajak idealnya dapat ditingkatkan statusnya menjadi hari nasional melalui Keppres, seperti halnya peringatan hari besar lainnya. Namun sejauh ini, peringatan tetap difokuskan pada kegiatan internal dan publik yang bersifat edukatif.

Tujuan dan Makna Peringatan Hari Pajak

Peringatan Hari Pajak bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan negara. Selain itu, DJP juga menggunakan momen ini untuk memperkuat layanan, komunikasi, dan edukasi perpajakan, terutama kepada generasi muda dan pelaku usaha.

Selama sepekan peringatan, biasanya digelar kegiatan seperti seminar, kampanye media sosial, lomba edukasi pajak, hingga publikasi informasi seputar hak dan kewajiban perpajakan. Peringatan juga kerap melibatkan pegawai pajak, pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, serta mitra kerja DJP melalui berbagai kanal komunikasi publik.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam peringatan Hari Pajak dengan berbagai cara, seperti:

  • Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu
  • Mengikuti kampanye edukasi pajak dari DJP
  • Membagikan konten informatif di media sosial menggunakan tagar seperti #HariPajak dan #PajakKitaUntukKita
  • Mengikuti webinar atau acara publik yang diselenggarakan unit vertikal DJP

Peringatan Hari Pajak setiap 14 Juli menjadi salah satu upaya untuk terus menumbuhkan kesadaran pajak di Indonesia, baik di kalangan wajib pajak maupun aparaturnya sendiri.

Lihat juga Video 'Kata Pramono soal 21 Olahraga Kena Pajak Hiburan, Kecuali Golf':

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article