Hasto Tuding Kesaksian Penyidik KPK di Sidang Cuma Berdasar Asumsi

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkit kesaksian penyidik KPK di persidangannya beberapa waktu lalu. Hasto menuding keterangan penyidik KPK dalam sidang hanya berdasarkan asumsi semata.

Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto, yang duduk sebagai terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjeratnya, ketika pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Mulanya, Hasto mengatakan pengurusan PAW Harun hanya hasil kreasi yang tidak pernah dilaporkan kepadanya.

"Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada Terdakwa," kata Hasto Kristiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap Terdakwa, sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," tambahnya.

Hasto kemudian menuding adanya penyelundupan fakta dalam kasus ini. Dia mengatakan penyidik yang menjadi saksi internal KPK memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti yang sah.

"Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut Terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta," ujarnya.

Dia juga menuding penyidik KPK mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) eks kader PDIP, Saeful Bahri. Menurut Hasto, perubahan BAP itu tidak sesuai dengan fakta persidangan kasus suap Harun Masiku pada 2020.

"Penyidik KPK juga berperan untuk mengubah keterangan dalam BAP Saeful Bahri pada tanggal 25 Februari 2025 nomor 51 yang berbeda dengan BAP Saeful Bahri pada tanggal 21 Januari 2020, dan bertentangan dengan fakta persidangan tahun 2020," ujarnya.

Hasto mengatakan keterangan penyidik KPK hanya misi pembenaran untuk mengkriminalisasinya. Dia menyebut saksi penyelidik dan penyidik KPK penuh dengan konflik kepentingan.

"Dengan demikian saksi internal KPK sebagai saksi fakta hanyalah pembenaran dengan misi utama sebagai perbuatan permulaan dalam rangka kriminalisasi terhadap Terdakwa. Penyidik bertugas membuat keterangan yang sepertinya baru ataupun dengan memanipulasi keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Hasto Dituntut 7 Tahun Bui

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lihat Video 'Hasto Bagikan Buku Pleidoi Sebelum Sidang Duplik':

(mib/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article