Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

5 months ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pengusaha Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Hendry Lie terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Hendry Lie juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,05 triliun. Jika tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.052.577.589.599.019 (Rp 1,05 triliun), dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa," ujarnya.

"Apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti dan Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," sambungnya.

Hendry Lie dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Hendry Lie tak mendukung program pemerintah, yakni dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hakim mengatakan perbuatan Hendry Lie telah merugikan negara.

"Terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidananya," kata hakim.

"Hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.

Sebelumnya, Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendry Lie bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Hendry juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,6 triliun. Jika tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Simak juga Video 'Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah Rp 300 T':

(amw/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article