Hitungan Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Simak Informasinya

6 months ago 47
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Hari ini umat Muslim tengah merayakan Idul Adha 1446 Hijriah, yang identik dengan berkurban. Bagi yang berkurban, penting mengetahui aturan terkait penyembelihan hewan kurban hingga pembagian daging kurban yang benar sesuai ketentuan.

Menghimpun informasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut ini penjelasan seputar penyembelihan hingga pembagian kurban.

Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan setelah selesai salat Idul Adha, yaitu pada 10 Zulhijjah, dan masih diperbolehkan selama hari tasyrik, yakni hingga 13 Zulhijjah. Waktu paling utama untuk menyembelih adalah pada hari pertama setelah salat, namun sah dilakukan hingga hari ketiga tasyrik sebelum matahari terbenam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses penyembelihan dianjurkan dilakukan oleh orang Muslim yang balig, berakal, dan memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam. Hewan disembelih dengan menyebut nama Allah (basmalah) serta memastikan aliran darah keluar sempurna. Idealnya, penyembelihan dilakukan di tempat yang layak seperti Rumah Pemotongan Hewan (RPH), namun diperbolehkan juga di lokasi lain dengan tetap menjaga kebersihan dan keselamatan.

Selain itu, hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat secara umur dan fisik, seperti kambing berusia minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun, serta bebas dari cacat. Penyembelihan dini sebelum salat Id atau setelah hari tasyrik dianggap tidak sah sebagai kurban.

Pembagian Daging Kurban

Pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan secara adil dan tidak berlebihan. Daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk yang berkurban dan keluarganya, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, dan sepertiga lainnya untuk fakir miskin. Ini dilakukan agar manfaat kurban bisa dirasakan oleh sebanyak mungkin orang, terutama yang membutuhkan.

Pendistribusian daging sebaiknya dilakukan selama hari tasyrik (10-13 Zulhijjah), namun dianjurkan agar tidak ditunda terlalu lama agar daging tetap dalam kondisi segar dan layak konsumsi. Pembagian juga sebaiknya dilakukan tanpa membedakan latar belakang penerima dan disampaikan dengan adab yang baik, tidak dengan pamer atau menyakiti perasaan penerima.

Daging bisa dibagikan dalam bentuk segar, olahan, atau dimasak terlebih dahulu sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, menjual daging, kulit, atau bagian hewan kurban untuk keuntungan pribadi tidak diperbolehkan dalam syariat.

Dengan demikian, pelaksanaan penyembelihan dan pembagian kurban dapat dilakukan selama 10-13 Zulhijjah 1446 H atau bertepatan dengan tanggal 6 hingga 9 Juni 2025. Umat Muslim diharapkan menjalankan ibadah ini dengan penuh keikhlasan serta sesuai tuntunan syariat agar kurban yang dilakukan sah dan membawa keberkahan.

(wia/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article