Ibrahim Arief Disebut Tolak Kajian soal Laptop yang Tak Sesuai Arahan Nadiem

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menyebut Ibrahim sempat menolak hasil kajian pengadaan laptop karena tak sesuai arahan Nadiem.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung pada Selasa (15/7/2025). Menurut Qohar, pengadaan laptop tersebut dilakukan pada tahun 2020-2022 dengan anggaran Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia dengan tujuan agar anak-anak di daerah terdepan, terluar dan tertinggal bisa menggunakan laptop.

Dalam proses pengadaan laptop itu, menurut Qohar, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Ibrahim dan tiga tersangka lainnya. Ibrahim dan para tersangka lain diduga membuat petunjuk pelaksanaan atau juklak pengadaan laptop yang mengarahkan kepada produk tertentu, yakni Chrome OS.

Qohar mengatakan Ibrahim bersama Nadiem telah merencanakan penggunaan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system dalam pengadaan TIK tahun 2020-2022. Perencanaan itu diduga terjadi sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud pada tahun 2019.

"Sebagai konsultan teknologi sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM (Nadiem) sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS," ujar Qohar.

Dia mengatakan Ibrahim bersama Nadiem dan eks stafsus Nadiem, Jurist Tan, bertemu dengan pihak Google untuk membahas produk workspace Chrome OS untuk pengadaan TIK pada Kemendikbudristek. Qohar menyebut Ibrahim juga diduga mempengaruhi tim teknis Kemendikbud dengan cara mendemonstrasikan Chromebook saat rapat daring.

"Pada tanggal 6 Mei 2020, IBAM (Ibrahim) hadir bersama dengan JT (Jurist Tan), SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah) dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin langsung oleh NAM (Nadiem), dan dalam rapat Zoom meeting tersebut NAM memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujarnya.

Qohar menyebut Ibrahim sempat menolak untuk menandatangani hasil kajian teknis pertama pengadaan laptop karena tak ada Chrome OS di dalamnya. Dia diduga menolak meneken hasil kajian teknis itu karena ada perintah dari Nadiem yang sebelumnya meminta laptop yang dibeli menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.

"Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sehingga IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua, yang sudah menyebutkan operating system tertentu serta diterbitkanlah buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022," ujar Qohar.

Kejagung menduga pengadaan laptop itu menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Hal tersebut diduga terjadi karena laptop yang dibeli tak bisa digunakan maksimal.

Berikut empat tersangka dalam kasus ini:

1. Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW),

2.⁠ Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah (MUL),

3.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM),

4.⁠ ⁠Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Lihat juga Video 'Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri':

Saksikan Live DetikSore :

(haf/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

...
Read Entire Article