Ijazah-KTP yang Ditahan Jan Hwa Diana Bisa Diambil Secara Gratis di Polda Jatim

6 months ago 27
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Surabaya -

Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyiapkan mekanisme pengembalian dokumen yang ditahan oleh tersangka Jan Hwa Diana di kasus penggelapan ijazah dan dokumen milik eks karyawan Sentoso Seal. Saat ini polisi telah melakukan mediasi terkait pengembalian dokumen tersebut.

Dilansir detikJatim, Rabu (4/6/2025), polisi memfasilitasi pengembalian dokumen lain yang ditahan Diana, seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat nikah, dan akta kelahiran.

"Kami minta bantuan rekan-rekan media untuk mendeklarasikan nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya. Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farman menegaskan proses pengambilan dokumen dilakukan tanpa dikenai biaya apa pun. Ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar.

"Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang sah. Ini perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada yang pungli, laporkan langsung," tegasnya.

Diketahui, dari total 109 ijazah yang diamankan, 13 di antaranya berkaitan langsung dengan laporan yang menjadi dasar penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.

Simak selengkapnya di sini

Lihat juga Video: Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penahanan Ijazah

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:


(isa/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article