In Dragon Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Pariaman Dituntut Hukuman Mati

5 months ago 27
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Pariaman -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Indra Septriaman alias In Dragon, pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. JPU menilai perbuatan terdakwa sangat keji.

"Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam persidangan ini, maka jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, kami mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa," kata Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, dilansir detikSumbar, Selasa (8/7/2025).

Sidang perkara yang menjerat In Dragon ini sudah berlangsung sejak 15 April lalu dan kini memasuki tahap tuntutan. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pariaman yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Dedi Kuswara, dengan anggota Syofianita dan Sherly Risanty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama persidangan, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi bersama barang bukti, termasuk juga mendengarkan kesaksian ahli.

Bagus Priyonggo yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman itu menyebut tuntutan maksimal untuk In Dragon karena perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.

Selain perbuatannya saat menghabisi Nia Kurnia Sari, terdakwa juga telah berulang kali melakukan perbuatan melawan hukum, dari pencurian, asusila, hingga narkotika.

"Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga telah beberapa kali dijatuhi pidana," katanya.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article