Ingin Penuhi Aturan OJK, Pemprov Usul PMD Rp 1,7 Triliun untuk Bank Banten

6 months ago 45
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Banten -

Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan pemberian penanaman modal daerah (PMD) kepada Bank Banten senilai Rp 1,7 triliun. Modal ini untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti bank.

Gubernur Banten Andra Soni mengutip aturan Pasal 8 Ayat 5 Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 dalam pidato di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (3/6/2025). Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap Bank Pembangunan Daerah wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat pada 2024.

"Pemerintah Provinsi Banten telah merealisasikan penyertaan modal sebesar sekitar Rp 2,1 triliun dan telah merencanakan penambahan hingga Rp 1,7 triliun," kata Andra Soni di lokasi, Selasa (3/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Banten pun akan menyertakan tanah dan bangunan miliknya sebagai aset Bank Banten. Keputusan itu merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset non-produktif milik daerah.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset non-produktif daerah yang diarahkan untuk mendukung struktur modal Bank Banten tanpa membebani APBD secara berlebihan dalam bentuk tunai," ujarnya.

"Penyertaan dalam bentuk tanah dan bangunan bertujuan untuk menjaga efisiensi fiskal tanpa mengurangi nilai penyertaan, sekaligus mendukung operasional dan ekspansi fisik Bank Banten," tambahnya.

Selain itu, Andra menyinggung soal rencana skema kelompok usaha bersama (KUB) antara Bank Banten dengan Bank Jatim. Menurutnya, KUB tidak membuat aset Bank Banten tereduksi.

"Melainkan diarahkan untuk mengalami penguatan struktur keuangan dan tata kelola melalui sinergi dengan Bank Jatim sebagai mitra strategis," ujarnya.

Usulan PMD kepada Bank Banten akan dibahas oleh DPRD dalam Panitia Khusus (Pansus) Raperda PMD Bank Banten. Pansus tersebut diketuai oleh Iwan Rahayu dari Fraksi PDI Perjuangan.

(aik/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article