iPhone 12 Pro Max Karyawan Toko Material di Depok Dicuri, Pelaku Dibekuk

6 months ago 30
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Kota Depok -

Polisi menangkap pria berinisial SA (42), pelaku pencurian handphone (HP) merek iPhone 12 Pro Max milik karyawan toko material bangunan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Jabar). Modusnya, pelaku mencuri ponsel saat korban sedang melayani pembeli.

"Pelaku datang untuk membeli bahan material dan mengambil barang berupa HP yang berada di dalam etalase di saat pemiliknya (karyawan material) sibuk melayani pembeli lain," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono saat jumpa pers di kantornya, Selasa (27/5/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/5) pukul 09.00 WIB saat tersangka SA berbelanja beberapa material bangunan. Tersangka SA melihat beberapa unit ponsel milik karyawan material diletakkan di dalam etalase.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat karyawan sibuk melayani beberapa pembeli pelaku diam-diam mengambil salah satu HP iPhone 12 Pro Max warna grey tersebut," jelasnya.

Polisi mengatakan tersangka SA baru sekali melakukan pencurian. Motifnya karena ekonomi.

"Pengakuannya baru sekali. (Motif) karena ekonomi" ucapnya.

Imbas perbuatannya, Tersangka SA dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Lihat juga Video: Rekaman CCTV Komplotan Emak-emak Curi HP di Mal Kota Batu

(jbr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article