Istana Pastikan Tak Ada Rencana Amplop Kondangan Dipajaki

4 months ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara soal heboh amplop kondangan akan dikenai pajak. Prasetyo menegaskan tak ada rencana pemerintah memajaki amplop kondangan.

"Teman-teman Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Pajak, kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik, bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. (Sejauh ini) ndak ada itu," kata Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Isu tersebut sebelumnya diungkap anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam. Ia menyoroti soal sejumlah sektor usaha masyarakat yang kini dimintai pajak. Mufti bahkan mendengar kabar amplop acara pernikahan akan kena pajak oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dikatakan Mufti saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Komisi VI DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Mufti awalnya menyinggung soal pengalihan dividen BUMN ke Danantara, yang membuat negara kehilangan pemasukan.

"Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya. Nah, Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit," kata Mufti.

Mufti mendengar kabar bahwa orang yang mendapat amplop di acara pernikahan akan dimintai pajak. Mufti menyayangkan hal itu.

"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," sebut politikus PDIP itu.

"Kemudian, UMKM juga bingung anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang berjualan toko-toko online mulai menghitung ulang, Pak," tambah dia.

Respons Kemenkeu

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, membantah keras isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada rencana ataupun kebijakan baru soal pemungutan pajak dari amplop hajatan.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," tegas Rosmauli, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan, secara prinsip, Undang-Undang Pajak Penghasilan memang menyebut bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, bisa menjadi objek pajak. Namun tidak semua kondisi dikenai pajak.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelasnya.

Rosmauli juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menggunakan prinsip self-assessment. Artinya, pelaporan pajak dilakukan oleh masing-masing wajib pajak, bukan dipungut langsung di tempat.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," tambahnya.

Tonton juga video "Heboh Bobby Kertanegara Dikawal Polisi, Istana Buka Suara" di sini:

(eva/eva)

Read Entire Article