Jadi Tersangka, Pria Bawa Parang-Airsoft Gun Cekcok dengan Warga Bogor Ditahan

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bogor - Dua pria berinisial KS dan ES ditetapkan tersangka usai cekcok dengan warga sambil membawa airsoft gun dan parang di Cigudeg, Kabupaten Bogor. KS dan ES kini ditahan di Polres Bogor.

"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (16/7/2025).

Rio menegaskan tersangka KS dan ES tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa. Airsoft gun jenis pistol warna hitam dan parang, yang digunakan kedua tersangka telah diamankan polisi.

"Dua tersangka berinisial KS (33) dan ES (26) diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," kata Rio.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan senjata oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KS dan ES telah ditangkap polisi. Keduanya terlibat keributan dengan warga di area salah satu perusahaan pada Jumat (11/7).

Kedua pelaku secara bergantian memegang airsoft gun dan parang saat ribut dengan seorang warga. Salah satu pelaku, bahkan sempat menempelkan parang ke leher warga saat terlibat adu mulut.

Keduanya bereaksi usai melihat sekelompok warga memasuki area suatu perusahaan di Cigudeg. (sol/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article