Jaksa KPK ke Ahli di Sidang Hasto: Perintah Rendam HP Rintangi Penyidikan?

6 months ago 36
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jaksa KPK meminta pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, terkait perintah merendam ponsel dan kabur. Jaksa menanyakan apakah perintah itu termasuk kategori perintangan penyidikan atau bukan.

Fatahillah Akbar dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Mulanya, jaksa menanyakan apakah perintah merendam ponsel yang mengakibatkan data dalam ponsel tidak bisa dilakukan penyidikan, masuk kategori mencegah atau menghalangi proses penyidikan.

"Kalau saya contohkan begini, misalkan ada kegiatan, atau perintah, contohnya nih untuk kemudian merendam HP kemudian menenggelamkan HP sehingga kemudian data-data yang dalam HP itu kemudian tidak bisa terangkat, tidak bisa dilakukan penyidikan oleh penyidik. Apakah itu menurut pandangan ahli, apakah juga sebagai salah satu upaya untuk kemudian mencegah atau menghalangi proses penyidikan?" tanya jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatah kemudian memberikan pendapatnya. Fatah mengatakan data dalam ponsel itu harus dibuktikan apakah mengandung bukti terkait proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang.

"Iya, yang perlu dibuktikan adalah dalam alat elektronik tadi, itu terkandung bukti-bukti apa saja untuk proses sidik, proses tuntut, ataupun proses pemeriksaan sidang. Jika memang bisa dibuktikan, potensial data-data tersebut berpengaruh pada proses tadi, itu dapat berpengaruh," ujar Fatah.

Jaksa lalu menanyakan apakah perintah untuk meminta seseorang melarikan diri sehingga tidak bisa ditemukan juga masuk kategori perintangan penyidikan. Fatah mengatakan, jika orang yang diminta kabur itu merupakan saksi kunci, perintah tersebut bisa masuk kategori menghalangi penyidikan.

"Kalau misalkan, memerintahkan orang untuk melarikan diri, akhirnya tidak bisa ditemukan, nah apakah itu juga salah satu upaya untuk mencegah atau menghalangi?" tanya jaksa KPK.

"Iya sekali lagi harus dilihat apakah dia adalah saksi kunci atau misalkan saksi pelaku juga, itu yang perlu dilihat lebih lanjut. Kalau betul, maka semakin sulit proses penyidikannya, pembuktiannya, itu bisa termasuk juga di dalamnya," jawab Fatah.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Tonton juga "Jaksa KPK ke Saksi Sidang Hasto: Ada yang Ditakuti di Ruang Ini?" di sini:

(mib/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article