Kakorlantas Minta Jajaran Tak Lagi Sebut ODOL untuk Overdimensi dan Overload

6 months ago 30
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meminta seluruh anggotanya tidak lagi menggunakan istilah ODOL terkait overdimensi dan overload. Dia menegaskan istilah itu tidak ada dalam undang-undang.

"Berkaitan dengan overdimensi dan overload, saya jelaskan lagi tidak ada lagi pejabat Polantas yang menggunakan kata-kata ODOL, itu salah. ODOL dalam undang-undang tidak ada, yang ada overdimensi dan overload, itu ada dua substansi hukum yang berbeda, kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas," ujar Irjen Agus saat memberikan arahan kepada Dirlantas dan Kasatlantas seluruh Polda, Rabu (28/5/2025).

Irjen Agus kemudian mengatakan saat ini Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan serta stakeholder lainnya sudah sepakat melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang overdimensi dan overload. Tahapannya sudah mulai berjalan mulai sosialisasi hingga penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ada mekanismenya, ada skenarionya, nanti dijelaskan Kabagops, diawali dengan sosialisasi, diawali dengan peringatan, termasuk ada normalisasi dan sebagainya hingga penegakan hukum," jelasnya.

Selain itu, Irjen Agus meminta para Dirlantas dan Kasatlantas mendata sejumlah pool kendaraan besar yang kemungkinan overdimensi. Dia berharap dengan penertiban kendaraan ini, Korlantas Polri bisa makin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Korlantas.

"Sosialisasi seperti apa? Saya minta para Dirlantas para Kasatlantas mendatakan semuanya, yang diduga pool tempat pengusaha yang dimungkinkan overdimensi, jadi mendapat perhatian dan kita mendapat dukungan berkaitan dengan penegakan hukum ini," katanya.

"Saya yakin pro dan kontra akan terjadi, namun demikian momentum ini mari kita ambil, mari skenariokan dengan baik sehingga Korlantas bisa beri yang terbaik, syukur-syukur menaikkan trust public lagi seperti Operasi Ketupat yang lalu," imbuhnya.

Simak Video 'MTI Desak Pemerintah Serius Atasi Masalah Truk ODOL':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(zap/hri)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article