Karyawan Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus dilakukan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa karyawan yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan BSU asal memenuhi beberapa syarat yang berlaku.

Simak informasinya.

Syarat Karyawan Kena PHK Dapat BSU

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker (@kemnaker), ini syarat yang harus dipenuhi karyawan ter-PHK untuk mendapatkan BSU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
  • Ter-PHK setelah April 2025
  • Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Berikut ini syarat penerima BSU menurut Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

  • Pekerja/buruh
  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan;
  • Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) / Pos Penyalur.

Cara Cek BSU di Situs Kemnaker

Ini langkah-langkah mengecek status BSU 2025 di situs Kemnaker dengan menggunakan NIK KTP.

  • Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU"
  • Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
  • Kemudian, klik "Cek Status"
  • Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU

3 Penyebab BSU 2025 Tidak Cair

Ada tiga penyebab umum dana BSU 2025 tidak cair, yaitu:

1. Tidak Memenuhi Syarat

Tidak lolos verifikasi sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025.

2. Sudah Menerima Bantuan Lain

Pekerja/buruh sudah menerima bantuan lain, misalnya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

3. Masalah Data Rekening

  • Rekening ganda/duplikat
  • Rekening tutup, pasif, tidak valid, atau dibekukan
  • Data rekening tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar.

Ini hal yang dapat dilakukan apabila rekening bermasalah.

  • Peserta dapat melakukan update/pengkinian nomor rekening pada website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pemberi Kerja/Badan Usaha dapat melakukan perubahan nomor rekening pada SIPP
  • Peserta melakukan update rekening/pengkinian data melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Simak juga Video: BSU Jadi 600 Ribu, Bagaimana Nasib Kelas Menengah?

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article