Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan

6 months ago 31
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, menegaskan kasus penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan berbagai galon bekas merek ternama di Bekasi beberapa hari lalu merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari tersangka berinisial SST (41) yang tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang.

"Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki ijin usaha air minum isi ulang," kata Onkoseno, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

Sebagai informasi, tersangka dalam kasus tersebut, seorang pemilik usaha air minum isi ulang berinisial SST (41 tahun), diduga memproduksi air minum dengan bahan baku dari sumur bor tak berizin. Air tersebut diketahui diproses dengan teknik filtrasi sederhana sebelum ditempatkan dalam galon bekas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diduga melakukan pelanggaran izin usaha karena menjual air minum tak memenuhi syarat kesehatan dengan menggunakan aneka kemasan galon bermerek," katanya.

Dari barang bukti yang disita polisi di lokasi usaha tersangka, tak ada yang mengindikasikan tersangka memproduksi galon, segel ataupun tutup galon Le Minerale yang menyerupai aslinya.

"Tutup galon yang digunakan merupakan bekas pakai dan terlihat secara kasat mata berbeda dengan yang baru. Ring pengaman di tutup galon juga dalam kondisi sudah terbuka, karena bekas dipakai," kata Onkoseno.

Tutup galon Le MineraleSegel galon Le Minerale yang telah rusak/Foto: dok. Istimewa

Onkoseno menegaskan masyarakat luas tidak perlu khawatir soal galon Le Minerale yang beredar di pasaran.

"Usaha air minum isi ulang tersebut adalah usaha kecil rumahan yang dijual terbatas di wilayah Setu, Bekasi. Selain itu, tidak ada tutup galon dan segel dari Le Minerale asli yang dipalsukan oleh pelaku," kata Onkoseno.

Le Minerale pun mengapreasiasi kesigapan polisi mengungkap peredaran barang tidak layak edar dan tak sesuai izin usaha.

"Kami mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi dalam melindungi masyarakat khususnya dalam penyediaan air yang bersih aman, dan higienis," kata Marketing Director Le Minerale, Febri Satria Hutama.

Febri mengungkapkan bahwa Le Minerale merupakan salah satu pionir dalam memproduksi galon yang menggunakan tutup ulir dengan cincin pengaman.

"Teknologi tutup kemasan pada galon Le Minerale merupakan teknologi paling aman di kemasan minuman. Teknologi ini digunakan hampir di seluruh dunia, untuk mencegah risiko pemalsuan karena cincin pada galon kami otomatis akan rusak jika kemasan sudah dibuka," katanya.

Lebih jauh, Febri menekankan pihaknya senantiasa menjaga dan menjamin keaslian dan mutu semua produk Le Minerale.

"Seperti yang disampaikan oleh Polres Metro Bekasi, tidak ada satupun tutup palsu galon Le Minerale yang digunakan oleh pelaku isi ulang dalam kasus ini. Tutup yang digunakan oleh pelaku telah terbuka, cincin segelnya telah rusak, dan terlihat secara kasat mata," tutupnya.

Simak juga Video 'Bahaya BPA dalam Galon Air Isi Ulang':

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article