Kasus Pungli Surat Tanah, Eks Lurah di Jakbar Dituntut 1,5 Tahun Penjara

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Lurah Kelapa Dua di Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta, dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa menyakini Herman bersalah meminta fee 10% secara paksa untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.

"Menyatakan terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman R bin Rumanta dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," imbuh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyakini Herman bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Jaksa juga menuntut Herman membayar denda Rp 50 juta subsider penjara selama 3 bulan.

"Pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Herman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, hal meringankan ialah Herman belum pernah dihukum, bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, Herman didakwa meminta komisi 10% dari harga jual tanah sebagai syarat untuk menandatangani dan mengesahkan Sporadik serta Rekomendasi Tanah ke saksi bernama Effendi Abdul Rachim. Uang komisi sebesar Rp 200 juta itu diterima Herman dalam tas plastik warna hitam.

"Terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10% dari harga jual tanah untuk menandatangani/mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Rekomendasi Tanah, dan saat itu saksi Effendi Abdul Rachim merasa keberatan karena yang diminta oleh terdakwa cukup besar, namun karena membutuhkan pengesahan dan legalisir maka saksi Effendi Abdul Rachim menyanggupi permintaan Terdakwa," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan pembeli tanah, Pranoto Gading, memberikan uang muka Rp 500 juta ke Effendi. Kemudian, Effendi menyerahkan komisi yang diminta Herman sebesar Rp 200 juta melalui saksi bernama Darusman.

"Selanjutnya setelah bertemu saksi Darusman, Saksi Effendi Abdul Rachim langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang dibungkus tas plastik warna hitam kepada Saksi Darusman dan menitip pesan agar diserahkan kepada Terdakwa," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Herman memberikan fee ke Darusman sebesar Rp 10 juta dari total Rp 200 juta yang diterimanya. Singkatnya, jual beli tanah antara Effendi dan Pranoto akhirnya dilakukan dengan kesepakatan harga Rp 2,8 miliar.

Lihat juga Video 'Lurah Klarifikasi Dugaan Pemalakan di Padang Mausui NTT':

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article