Kasus Vonis Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jelaskan Pesan 'Jangan Lupakan Aku'

6 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjelaskan soal pesan 'jangan lupakan aku' terkait vonis bebas Ronald Tannur. Rudi mengatakan pesan itu ia sampaikan untuk pamitan sebelum pindah tugas dari PN Surabaya.

Hal itu disampaikan Rudi Suparmono saat menanggapi keterangan mantan hakim PN Surabaya sekaligus hakim ketua pembebas Ronald, Erintuah Damanik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/5/2025). Erintuah dihadirkan sebagai saksi untuk Rudi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald.

Mulanya, Rudi mengatakan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald merupakan hasil diskusi dengan Wakil Ketua PN Surabaya. Sebagai informasi, majelis hakim perkara Ronald diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu didiskusikan lagi dengan Pak Wakil, jadi bukan saya yang menunjuk karena kan yang menetapkan Pak Wakil," kata Rudi Suparmono.

Rudi lalu menjelaskan maksud pesan 'jangan lupakan aku' yang ia sampaikan ke Erintuah. Dia mengatakan pesan itu bermaksud agar Erintuah tidak melupakannya karena saat itu ia akan pindah tugas ke PN Jakarta Pusat.

"Yang kedua terkait dengan, 'Jangan lupakan saya'. Penting bagi saya Yang Mulia, untuk memastikan bahwa saya tidak bermakna apa pun menyampaikan itu selain untuk mengingatkan beliau bahwa saya akan dilantik di PN Jakarta Pusat, diskusinya tentang itu. Tapi kalau beliau menafsirkan kemudian sebagai mengingat untuk sesuatu itu bukan pemahaman saya," ujar Rudi.

Rudi membantah menyampaikan pesan itu untuk meminta jatah uang terkait vonis bebas Ronald. Erintuah menyatakan tetap pada keterangannya.

"Jadi dua itu aja ya?" tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan.

"Iya, saya nggak ada maksud untuk meminta sesuatu terkait itu," jawab Rudi.

"Saudara saksi tetap dengan keterangannya?" tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan.

"Tetap," jawab Erintuah.

Dalam sidang ini, Erintuah mengatakan Rudi menyampaikan pesan 'jangan lupakan aku' sebanyak tiga kali. Dia mengaku memaknai pesan itu sebagai permintaan jatah uang terkait vonis bebas Ronald.

Erintuah mengatakan ada SGD 20 ribu yang disisihkan sebagai bagian untuk Rudi atas tindak lanjut pesan tersebut. Namun uang itu belum sempat ia serahkan ke Rudi, yang kemudian dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Agung RI.

"Pada tanggal 10, saya ketemu lagi dengan hakim anggota, saya bagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, saya, Mangapul, dan Heru. Pada saat pembagian saya bilang, Pak Ketua ada tiga kali ngomong, 'jangan lupakan saya, tolong disisihkan' akhirnya kita sisihkanlah uang di situ, SGD 20 ribu untuk Pak Ketua, SGD 10 ribu untuk PP (panitera pengganti)," kata Erintuah.

"Tapi, setelah putusan, perkara ini booming, Pak. Jadi uang itu masih saya pegang, sampai pada saat itu. Kemudian, uang itu sudah saya serahkan, sudah saya kembalikan kepada penyidik. Semua yang kita terima sudah saya serahkan kepada penyidik," imbuh Erintuah.

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," ujar jaksa.

Selain itu, Rudi didakwa menerima suap lain dengan total konversi hari ini senilai Rp 21.963.626.339,8 (miliar). Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang rupiah Rp 1,7 miliar lebih, mata uang asingnya ada USD dan SGD masing-masing 383 ribu dan 1.099.581.

"Telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu, SGD 1.099.581," ujar jaksa.

Jaksa meyakini uang itu harus dianggap sebagai pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban Rudi sebagai Ketua PN Surabaya. J...

Read Entire Article