Kata MK soal Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Tak Sesuai UUD

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu telah menyalahi UUD 1945. Juru bicara (jubir) MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

"MK tidak berpendapat lain," kata Enny kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

"Karena putusan tersebut sudah final dan mengikat," sambungnya.

Enny mengatakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tak dapat dipisahkan dari Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Menurut Eny, dalam putusan tersebut MK telah menegaskan model keserentakan pemilu yang dapat ditentukan oleh DPR dan pemerintah.

"Termasuk salah satu modelnya adalah memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal," ujarnya.

Enny mengatakan pemisahan pemilu nasional dan pilkada menjadi hal yang konstitusional. Enny menuturkan hal itu berdasarkan praktik penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada pada 2019 serta 2024.

"Dalam kaitan ini, tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 22E UUD NRI 1945 terkait pemilu setiap 5 tahun sekali, karena MK juga menegaskan agar pembentuk UU melakukan constitutional engineering terkait dengan peralihannya. Sebagaimana misalnya ketentuan peralihan yang pernah diatur dalam UU Pilkada yang lalu untuk kepentingan pilkada serentak," jelasnya.

"Constitutional engineering dimaksud hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi," imbuh dia.

Puan sebelumnya menilai putusan MK terkait pemisahan pemilu tak sesuai dengan UUD 1945. Puan mengatakan pemilu harus digelar 5 tahun sekali dan putusan MK menyalahi UUD.

"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," sambungnya.

Simak juga Video: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article