Kejagung Bakal Panggil Lagi Eks Stafsus Nadiem Tersangka Kasus Laptop

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memanggil mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jurist sejatinya dipanggil pada Jumat (18/7/2025) lalu, tapi dia tidak memenuhi panggilan itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan pemanggilan ini merupakan kali kedua yang bakal dilakukan setelah Jurist ditetapkan sebagai tersangka. Jurist disebut berada di luar negeri.

"Iya dipanggil kembali. Penyidik sedang menjadwalkan melakukan panggilan kedua sebagai tersangka," ujar Anang kepada wartawan, Senin (21/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Anang belum membeberkan waktu pasti kapan Jurist bakal dipanggil kembali.

Ditanya apakah Kejagung bakal mengajukan ekstradisi terhadap eks Stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Anang, menyatakan upaya itu belum dilakukan. Sebab, dia menyebutkan pihaknya masih fokus dalam pemanggilan Jurist sesuai dengan ketentuan.

"Sampai saat ini belum (mengajukan ekstradisi), karena kita harus memastikan dulu keberadaan yang bersangkutan dan ada tahapan dua kali yang harus dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan," ucap Anang.

"Masih proses, nanti ada progres kami kabari," lanjutnya.

Ketika dimintai konfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo, mengaku belum menerima informasi terkait permohonan ekstradisi Jurist Tan.

"Sampai saat ini kami belum terima infonya, nanti kami cek dahulu," tutur Widodo.

Diketahui, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka adalah Jurist belum ditahan lantaran tak berada di Indonesia.

Empat orang tersangka itu adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Dugaan Jurist Tan

Sebelumnya, MAKI mendapatkan informasi bahwa Jurist Tan berada di Australia. Kejagung juga diminta menerbitkan red notice kepada Jurist Tan.

"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (16/7).

Boyamin mengatakan pihaknya mendapat informasi Jurist Tan tinggal di Australia selama sekitar dua bulan terakhir. Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney dan di sekitar kota pedalaman Alice Spring. Ia mengaku akan menyampaikan informasi tersebut ke tim penyidik.

"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerja sama dengan Interpol," ujar Boyamin.

"Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat," sambungnya.

(ond/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article