Kejagung Cegah Riza Chalid ke Luar Negeri Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) bepergian ke luar negeri. Dia dicegah terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Riza dicegah sejak Kamis 10 Juli 2025. Pencegahan ke luar negeri berlaku sampai 6 bulan ke depan.

"Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya perihal informasi bahwa Riza Chalid tengah berada di Singapura, Kejagung menyatakan tetap berkomitmen mencari keberadaan Riza Chalid dengan melibatkan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura.

"Tentu, kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya," ungkapnya.

Adapun pencekalan, jelas Harli, sebagai salah satu upaya hukum yang ditempuh Kejagung untuk memburu Riza, meskipun Riza diduga telah berada di luar negeri.

"Jadi kan, mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Tapi posisinya ternyata sudah di luar negeri. Nah, pertanyaan sekarang, apakah bermanfaat? Ya, tetap bermanfaat, karena statusnya sudah menjadi orang yang high risk, high risk person," jelas Harli.

Menurut Harli perihal Riza berada di luar negeri atau tidak bukanlah masalah. Dengan pencegahan yang dilakukan, lanjutnya, sudah menginformasikan bahwa Riza Chalid merupakan orang yang high risk person.

"Jadi lalu lintasan itu (terpantau), akhirnya imigrasi kita sudah (mencatat Riza) menjadi orang yang 'sesuatu' lah. Yang kedua, dalam pengurusan paspor dan izin tinggal. Kalau dia sudah dicekal, itu berpengaruh," terangnya.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, Riza Chalid masih merupakan warga negara Indonesia. Saudagar minyak itu juga telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Riza kini menyusul anaknya, M Kerry Andrianto Riza, yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini. Riza dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Selain Riza, ada delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengungkapkan Riza Chalid dalam kasus ini bekerja sama dengan Direktur Pemasaran dan Nuaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (tersangka sebelumnya). Riza dan mereka semua itu menyepakat kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Qohar menerangkan kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Qohar menilai perbuatan Riza Chalid dkk itu melawan hukum. Sebab, kerja sama itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN itu.

Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah

(ond/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article